Sebut Warga PKI, Pengguna Facebook Ini Jadi Tersangka



Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menetapkan SM sebagai tersangka karena diduga menyebut warga sebagai PKI, Minggu (1/10/2017).
Kalimat itu ia lontarkan di akun Facebook-nya.
Status tersangka dikeluarkan setelah polisi meminta keterangan ahli bahasa.
Setelah menetapkan pelaku sebagai tersangka, polisi kini terus mendalami motif pelaku mengunggah status yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Pasalnya, unggahan status SM di Facebook mengundang polemik.
Polres Kota Baubau menyatakan pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Simak liputannya dalam video di atas.(*)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==